Email : 085220663720 Password : vikinglikers Email : 081912816786 Password : sindijeonjungkook1sep1997 Email : dandyesap@gmail.com Password : penggerak387 Email : ziehardrock Password : mputtawaw Email : muhammadarizki54@gmail.com Password : Muhammad Email : 081958384210 Password : Riski123 Email : akbaraziz531@gmail.com Password : akbaraziz531 Email : 082281100255 Password : 082281100255 Email : ezadederd@gmail.com Password : kucing46 Email : 085880905685 Password : jangkung email=telo2@gmail.com password=gulamelaka email=jiesheng@gmail.com password=jk6688 email=skydude37@gmail.com password=BEANBEAN email=skydude37@gmail.com password=BEANBEAN yongzhunchanyongzhun@gmail.com password=aq22158 verifyPassword=aq22158 email=bestevanez17@gmail.com password=0967809706 estevanez17@gmail.com password=0967809706 Email=uberstrikemaster0@gmail.com password=diego email=raymondsmith17@gmail.com password=gibsoncool email=Brian_toias@gmail.co...
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah - Lembaga keuangan syariah (Islam) pada saat ini tumbuh dengan cepat dan menjadi bagian dari kehidupan di dunia Islam. Lembaga keuangan syariah ini tidak hanya terdapat di negara-negara Islam, tetapi juga terdapat di negara-negara yang ada masyarakat muslimnya. Kerangka dasar dari lembaga keuangan Islam yaitu serangkaian aturan main dan hukum secara keseluruhan berdasarkan syariah, yang mengatur bidang ekonomi, sosial, politik dan aspek budaya. Jenis usaha dan produk lembaga keuangan pada dasarnya sama dengan lembaga keuangan konvensional yaitu, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
1 Pertama, LKB seperti Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kedua, LKBB seperti Asuransi Takaful, Asuransi Sosial dan Kesehatan, Dana Pensiun, Koperasi dan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) serta Pasar Modal Syariah.
Prinsip utama yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional adalah lembaga keuangan syariah “bebas bunga” yang tercermin dalam produk-produk yang dihasilkannya. Misalnya Murabahah (pembiayaan dengan laba), Bai’ As-Salam (pesanan dibayar tunai), Bai’ Al-Istishna (pesanan dibayar dengan cicilan), Mudharabah (usaha dengan bagi hasil), Musyarakah (penyertaan modal), Al-Hawalah (perpindahaan piutang), Al- Wakalah (pendeledasian) Al-qardhul Hasan (pembiayan kebajikan), Ijarah (sewa-menyewa), Al-Kafalah (jaminan), Al-Wadi’ah (simpanan deposito), Al- Rahn (gadai), saham, Sekuritas, dan Intrumen dalam Kebijakan Moneter Pemerintah tetap didasarkan pada prinsip Syariah.
Bank Syariah juga mempunyai produk-produk jasa keuangan yang telah disebutkan diatas, jadi dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip Syariah. Oleh karena itu, bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatny
Comments
Post a Comment